KETAPANG – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja pegawai pada pos gaji mulai terungkap di Pemerintah Kabupaten Ketapang. Daerah dengan luas wilayah 31.588 kilometer persegi dengan jumlah Penduduk mencapai 592.000 lebih ini memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar sepanjang sejarah pada tahun anggaran 2025, yang mencapai angka Rp2,5 triliun.
Salah satu sorotan utama tertuju pada pos belanja pegawai yang nilainya menembus lebih dari Rp1,1 triliun. Pos ini diketahui kerap luput dari pemeriksaan mendalam karena dianggap memerlukan waktu verifikasi yang panjang dan rumit. Padahal, dengan jumlah pegawai yang tercatat sekitar 8.800 orang, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, nilai anggaran yang sangat besar tersebut menyisakan celah yang memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan, jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, terdapat dugaan adanya pola atau modus operandi yang terstruktur dalam penyusunan anggaran. Di dalam dokumen APBD Murni 2025, nilai anggaran pada pos gaji di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) direncanakan dalam jumlah yang terlihat melebihi kebutuhan riil. Secara resmi, kelebihan alokasi anggaran tersebut diklaim disusun sebagai langkah antisipasi. Pemerintah daerah beralasan bahwa kelebihan anggaran tersebut diperlukan untuk penyesuaian dampak inflasi serta mengantisipasi rencana kenaikan pangkat pegawai.
Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa perhitungan tersebut tidak diimbangi dengan perkiraan jumlah pegawai yang akan memasuki masa purnabakti atau pensiun. Akibatnya, terjadi kelebihan alokasi dana yang cukup signifikan, yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah di setiap OPD.
Para Kepala OPD maupun penanggung jawab anggaran di lingkungan pemerintah daerah mengaku heran. Saat anggaran tersebut direncanakan berlebih, dana itu tidak dapat digunakan untuk kebutuhan operasional maupun kegiatan dinas. Berdasarkan arahan yang diterima, sisa kelebihan anggaran gaji tersebut kemudian dikumpulkan kembali melalui mekanisme APBD Perubahan (APBDP). Dana tersebut selanjutnya dialihkan ke berbagai pos kegiatan lain, mulai dari belanja langsung, belanja tidak langsung,Belanja tidak terduga hingga pos-pos kegiatan lain, yang hanya menguntungkan segelintir OKNUM Pejabat dengan alasan yang kerap diulang-ulang: “diperuntukkan mendanai program prioritas daerah”.
Di sinilah peran penting Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga berjalan. Aliran dana dari sisa anggaran gaji ini diduga dikoordinasikan dan diproses mulai dari Kepala Bidang Anggaran, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, hingga Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Kabupaten Ketapang. Hasil pengumpulan dan penataan ulang anggaran tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Pola ini semakin menguat ketika di akhir tahun anggaran, realisasi belanja gaji justru kembali sinkron dan sesuai dengan jumlah riil pegawai yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kelebihan anggaran di awal memang murni antisipasi, atau justru disiapkan sebagai “kantong ajaib” untuk dialihkan ke pos-pos lain yang belum tentu kebutuhannya se-urgensi pembayaran hak pegawai?
Hingga saat ini, hal di atas masih berupa dugaan dan informasi yang berkembang di lingkungan birokrasi. Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sepanjang belum ada kepastian hukum atau hasil audit resmi dari lembaga berwenang. Namun, mekanisme pengalihan anggaran ini menuntut penjelasan rinci dan tanggung jawab penuh dari Ketua TAPD beserta jajarannya. Masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan yang tepat, mengapa anggaran disusun berlebih di awal, dan ke mana tepatnya dana miliaran rupiah hasil pengalihan dari pos gaji tersebut akhirnya disalurkan dan digunakan.
Redaksi deteksipost.net




